Cirebon (ANTARA) - Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC) mendorong pemenuhan hak-hak dasar bagi pekerja dari kelompok difabel di Cirebon, Jawa Barat, dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2025.
Ketua FKDC Abdul Mujib di Cirebon, Kamis, menyampaikan bahwa kesetaraan dan keadilan di dunia kerja hanya dapat tercapai apabila hak-hak pekerja difabel dipenuhi secara konsisten oleh pemerintah maupun pelaku usaha.
Ia menjelaskan setidaknya terdapat lima hak utama yang perlu dipastikan bagi pekerja difabel, yakni aksesibilitas tempat kerja, kesempatan kerja yang setara, pelatihan dan pengembangan keterampilan, perlindungan dari diskriminasi, serta fasilitas kerja yang memadai.
“Dengan terpenuhinya hak-hak ini, kita bisa menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan mendukung bagi buruh difabel,” katanya.
Ia menyebutkan sejauh ini penyerapan pekerja difabel di Kabupaten Cirebon mengalami peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir.
Pada 2023, kata dia, jumlah pekerja difabel yang terserap sektor formal sebanyak 112 orang, sedangkan pada 2025 ini meningkat menjadi 306 orang.
“Angka tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan beberapa daerah lain. Ini menunjukkan adanya progres positif dalam pemberdayaan difabel,” ujarnya.
Menurut dia, peningkatan tersebut tak lepas dari peran aktif Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon yang mulai memberikan ruang lebih besar bagi pekerja difabel.
Sebagai upaya mendukung kesiapan dunia usaha, FKDC juga menjalankan pelatihan dasar bahasa isyarat kepada pelaku usaha agar mereka dapat berinteraksi dengan pekerja difabel, khususnya teman tuli.
“Minimal mereka memahami dasar-dasarnya. Ini penting untuk membangun komunikasi yang efektif di lingkungan kerja,” katanya.
