Kota Bogor (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Bogor bersama Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA menghadirkan Pelayanan Luar Kantor Persidangan Keliling Terintegrasi (Palu Sakti) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan perubahan data diri melalui persidangan.
Pemerintah Kota Bogor, Rabu, menginformasikan bahwa layanan tersebut ditandai dengan kehadiran Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama Ketua PN Bogor Kelas IA Iman Luqmanul Hakim pada persidangan empat warga Kota Bogor yang mengajukan permohonan perubahan data yang dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (29/4).
Dalam persidangan tersebut, ada empat warga Kota Bogor yang melakukan perubahan data kependudukan yang harus dilakukan melalui putusan persidangan pengadilan.
Salah seorang warga, misalnya, mengajukan permohonan perubahan nama karena di dalam KTP nama yang seharusnya Abubakar Sulaiman disingkat menjadi AS.
Penggantian nama itu dilakukan sebab dalam ijazah, nama tidak boleh menggunakan singkatan.
"Terus saya ke catatan sipil mengajukan permohonan, kemudian diarahkan harus ke pengadilan juga karena harus ada putusan pengadilan. Kemudian semua berkas saya lengkapi. Setelah lengkap, saya ikut sidang dan semua perubahan langsung bisa dilakukan. Setelah sidang, saya langsung mendapat fisik dokumen yang sudah diubah setelah ada putusan pengadilan," ujarnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan, karena prosesnya tidak sulit bahkan lebih mudah ketika semua berkas berhasil dilengkapi sesuai aturan.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah dalam memberikan kemudahan administrasi bagi masyarakat, yang pada akhirnya semua proses administrasi berujung pada sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Melalui inovasi ini, perubahan data administrasi kependudukan bisa dilaksanakan dalam satu waktu bersamaan dan proses persidangannya ramah warga," kata Wali Kota.
Dengan pelayanan ini, persoalan-persoalan masyarakat terkait perubahan data yang harus diputuskan melalui putusan pengadilan bisa tersosialisasikan.