Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar Rabu ini.
Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan mengatakan usulan yang disampaikan bersama usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan itu, untuk menata berbagai kegiatan pertambangan di Jabar yang penting dalam memberi nilai tambah optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.
"Saat ini pengelolaan tambang di Jabar belum optimal. Pelaksanaannya banyak menghadapi kendala, antara lain soal tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah pusat sehingga penyelenggaraannya kurang efektif. Karenanya pengelolaannya perlu diatur dengan benar, termasuk untuk menjaga lingkungan," kata Erwan di Gedung DPRD Jabar Bandung, Rabu.
Di sisi lain, sejumlah urusan pemerintah pusat juga telah didelegasikan kepada pemerintah provinsi, seperti terkait Izin Usaha Pertambangan.
Selain itu, Jabar sendiri sebelumnya telah memiliki Perda terkait Pertambangan, yakni Perda No 2 tahun 2017.