Rencana pengadaan barang telepon pintar itu tertera dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP) dengan pagu senilai Rp1.085.648.300 untuk 47 unit ponsel pintar.
Kemudian, di laman tersebut juga disebutkan pengadaan tersebut direncanakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Detail paket pengadaan ponsel untuk DPRD Kota Bandung di laman tersebut tampak diperbarui terakhir pada 31 Desember 2021.
Baca juga: DPRD harap Forum UMKM dongkrak perekonomian Jawa Barat