Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD setempat mengesahkan Rencana peraturan daerah (Raperda) tentang pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Kembang.
Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko swalayan telah menjadi ciri khas dalam dinamika ekonomi masyarakat bersamaan dengan keberadaan usaha kecil dan mikro (UMKM).
"Untuk itu, perlu adanya kebijakan dan regulasi yang bersifat inklusif dan mendukung keberadaan UMKM. Pemerintah kota bersama Panitia Khusus (Pansus) 5 merumuskan dan menuangkan kebijakan dalam Raperda ini," kata Bambang di Bandung, Kamis.
Bambang menjelaskan secara substantif, Raperda tersebut mengatur tentang lokasi, jarak tempat usaha, jam operasional, dan kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
"Lokasi dan jarak mengacu pada rencana tata ruang wilayah daerah kota. Kemudian, berkaitan dengan kemitraan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan dilaksanakan dalam bentuk kerja sama pemasaran produk dalam negeri,“ kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam pengembangan dan penataan, Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan melalui tim yang dibentuk Pj Wali Kota.
"Pentingnya peraturan daerah baru ini tidak hanya terletak pada dampaknya terhadap pengusaha besar, tapi juga pada kesejahteraan masyarakat luas," kata Bambang.
Menurut dia, ketersediaan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang diatur dengan baik dapat menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan aksesibilitas produk bagi konsumen, dan merangsang pertumbuhan ekonomi lokal.