"Dengan demikian, pembaruan peraturan daerah tidak hanya menjadi kebutuhan, tapi juga sebuah langkah strategis untuk menghadapi perubahan dinamis dalam struktur ekonomi masyarakat," katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan mengatakan proses Raperda tersebut telah dilakukan sesuai tahapan yang ada.
"Pansus 5 bersama Pemkot Bandung telah merumuskan Raperda ini sesuai tahapan untuk melahirkan produk hukum yang membawa nilai kadiah positif bagi masyarakat Kota Bandung ke depannya," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Bandung dan DPRD sahkan Raperda tentang pembinaan toko swalayan