Jakarta (ANTARA) -
Mendagri Tito Karnavian melarang adanya kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan seperti pawai hingga pesta kembang api guna mencegah penyebaran dan potensi lonjakan COVID-19 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.
"Selama Natal dan tahun baru tidak boleh berkeliaran, tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun ditutup dan sebagainya," kata Mendagri di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kemendagri awasi ketat PPKM mikro di Jabar selama liburan
Meskipun pawai hingga pesta kembang api di tahun baru dilarang, Mendagri menyebutkan kegiatan restoran maupun mal masih tetap diizinkan beroperasi tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat
"Restoran 75 persen, mal 75 persen, penerapan PeduliLindungi berjalan terus," ucap Mendagri Tito
Mendagri juga meminta agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang memuat sanksi dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah masing-masing sebagai upaya langkah pencegahan.