Bandung (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kembali mengeluarkan surat resmi yang mengatur tentang PPPK paruh waktu. Surat ini ditujukan kepada tenaga honorer kategori R2 dan R3, khususnya terkait mekanisme serta anggaran penggajian.
Dalam surat tersebut, disampaikan pula bahwa tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang mengalami PHK dapat memperoleh perlindungan.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan mengakomodasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024.
Saat ini, terdapat sekitar 1,7 juta tenaga honorer dalam database BKN yang belum memiliki kejelasan status kepegawaian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu untuk mengisi formasi sesuai kebutuhan.
Sementara itu, sisanya akan ditempatkan dalam skema PPPK paruh waktu, berdasarkan kompetensi serta kualifikasi pendidikan masing-masing.
Berikut adalah beberapa kategori honorer yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam mekanisme PPPK paruh waktu: