Kategori honorer yang memenuhi syarat jadi PPPK
1. Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus, serta melamar formasi pada seleksi PPPK tahap kedua.
2. Honorer yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap pertama tetapi tidak berhasil memenuhi kebutuhan formasi yang tersedia.
3. Honorer yang belum terdaftar dalam database BKN tetapi telah bekerja secara aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus tanpa jeda.
4. Honorer guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Guru yang bekerja di sekolah swasta dan memperoleh rekomendasi dari instansi tempat mereka bertugas.
Namun, setelah Instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran diterapkan, sejumlah instansi mulai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahun 2024.
Selain itu, beberapa instansi juga telah menerapkan kebijakan untuk merumahkan tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang tidak dapat memenuhi kebutuhan formasi yang ada. Hal ini diperburuk dengan ketidakpastian terkait penganggaran gaji bagi tenaga honorer, terutama mereka yang telah terkena PHK.
Sebagai respons atas situasi tersebut, Kemendagri melalui surat terbaru bernomor 900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan pada 14 Februari 2025, memberikan pedoman terkait penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu.
Surat yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan, memuat empat poin utama yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengelola penggajian PPPK paruh waktu.
Poin penting surat terbaru dari Kemendagri
1. Kelanjutan kerja dan gaji tenaga Non ASN
Tenaga Non ASN yang masih menjalani proses seleksi tetap diperbolehkan untuk melanjutkan pekerjaannya dan menerima gaji dengan jumlah yang sama seperti sebelumnya. Gaji tersebut akan bersumber dari anggaran Belanja Jasa.
2. Penganggaran gaji PPPK paruh waktu pasca pengangkatan
Setelah ditetapkan sebagai ASN PPPK, gaji akan diatur sesuai dengan kode rekening yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang klasifikasi dan nomenklatur keuangan daerah. Ketentuan ini juga merujuk pada surat Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025.
3. Larangan pengangkatan Non ASN di luar aturan
Pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga non ASN di luar ketentuan perundang-undangan. Jika dilanggar, daerah tersebut tidak diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk menggaji tenaga non ASN tersebut. Aturan ini merujuk pada surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
4. Penggajian Non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN