Tenaga non ASN yang tidak tercatat dalam database pegawai non ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi masih menjalani proses seleksi sesuai surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tetap dapat menerima penggajian sesuai aturan yang berlaku.
Surat resmi dari Kemendagri ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang sebelumnya menghadapi ancaman PHK. Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN), Adiba, menyatakan bahwa surat tersebut menjadi solusi bagi masalah gaji yang selama ini menjadi persoalan utama bagi tenaga honorer.
Dengan adanya surat ini, pemerintah memastikan gaji honorer R2 dan R3 tetap dianggarkan dan dapat menjadi dasar untuk mempertahankan mereka dalam sistem kepegawaian hingga dialihkan ke skema PPPK Paruh Waktu.