Bandung (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat mengungkapkan kunjungan (traffic) aplikasi Sapawarga mengalami peningkatan seiring digulirkannya kebijakan pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor sejak 20 Maret 2025 lalu.
"Selain ke kantor Samsat, masyarakat juga memanfaatkan pemutihan pajak melalui aplikasi Sapawarga," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Ika Mardiah di Bandung, Minggu.
Ika Mardiah menjelaskan pada hari perdana peluncuran program pemutihan pajak terjadi lonjakan pengguna Sapawarga untuk membayar pajak kendaraan.
"Pada tanggal 20 Maret 2025, jumlah pengguna fitur Sambara di aplikasi Sapawarga meningkat secara signifikan hingga mencapai lebih dari 37.000 pengguna dalam satu hari, jauh di atas rata-rata harian 3.000–4.000 pengguna," ujar Ika.
Menurut Ika, lonjakan ini terjadi berkat tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemda Provinsi Jabar.
Untuk memastikan layanan tetap optimal, tim teknis aplikasi Sambara dan Sapawarga meningkatkan kapasitas dan daya pemrosesan server, serta melakukan optimasi aplikasi dan database, sehingga layanan bisa berjalan dengan normal walaupun terjadi lonjakan user.
"Pada pagi hari tanggal 20 Maret terpantau sempat terjadi kendala di aplikasi, namun kami sigap untuk langsung segera menanganinya. Sehingga saat ini layanan kembali sudah berjalan dengan normal dan lancar," ujar Ika Mardiah.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H ini, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Pemberian pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, diberikan pada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Namun demikian, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya. Batas waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya.
Dengan kebijakan tersebut, pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan.
Masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kunjungan ke Sapawarga meningkat seiring pemutihan pajak kendaraan
Minggu, 23 Maret 2025 23:04 WIB

Gedung Sate Bandung, Pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. (ANTARA/Ricky Prayoga)