Joko menyampaikan pengakuan korban kepada gurunya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak duduk di kelas dua SMP atau tahun 2022 sampai sekarang sudah SMA.
"Perbuatan tersangka ini berlanjut hingga korban kini duduk di kelas 2 SMA pada tahun 2025, dan dilakukannya di rumah pelaku," katanya.
Joko menyampaikan pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian yang menimpa siswanya itu ke kepolisian, dan langsung ditindaklanjuti dengan menangkap pelakunya berikut barang bukti seperti pakaian korban.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
