Garut (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang ayah tersangka kasus asusila dan kekerasan fisik terhadap anak kandung perempuannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.
"Tersangka kami tangkap karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kandungnya," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menjelaskan tersangka inisial J (44) telah melakukan perbuatan kejinya hampir setahun sejak Desember 2017 sampai perbuatannya terungkap Oktober 2018.
Tersangka melakukan perbuatan kepada anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun sebanyak lebih dari 20 kali di rumahnya Kampung Panyosogan, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu.
"Pelaku ini mencabuli anaknya lebih dari 20 kali, selain mencabuli juga mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban," katanya.
Kapolres mengungkapkan, tersangka nekad melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya karena terangsang, apalagi selama bertahun-tahun ditinggal istrinya bekerja sebagai tenaga kerja di Malaysia.
Aksi tersangka tersebut, kata Budi, terungkap dari kecurigaan paman korban yang melihat keponakannya selalu murung, kemudian dilaporkan kepada polisi.
"Setelah ada laporan, kami langsung menangkap pelaku dan memeriksanya," kata Budi.
Akibat perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.