Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam perbuatan dua kakek yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Cimahi, Jawa Barat.
"Kami mengecam perbuatan pelaku yang diduga telah menyetubuhi dan mencabuli anak 11 tahun," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Pihaknya pun meminta penyidik agar tidak hanya menggunakan UU Perlindungan Anak, melainkan juga menambahkan pasal pemberatan terhadap pelaku.
Baca juga: Polres Cimahi ringkus dua kakek yang cabuli anak usia 11 tahun
"Kami mendukung penyidik menggunakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang tidak hanya maksimal 15 tahun dan pemberatan hukuman 1/3 karena (pelaku) masih mempunyai hubungan keluarga dan sebagai pengasuh anak atau wali, tetapi karena perbuatan pelaku dilakukan dalam rentang 2022 hingga 2024," katanya.
"Jika kemudian terbukti memenuhi unsur Pasal 81 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016, maka dapat juga diancam pidana penjara lebih dari 20 tahun disertai pidana tambahan dan tindakan," ujar Nahar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPPA minta perberat hukum 2 kakek pelaku kekerasan seksual pada anak