Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Garut mengungkapkan saat ini sedang menangani 20 kasus tindak pidana perbuatan asusila atau rudapaksa dengan korban perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh orang dewasa selama Januari dan awal Februari 2023 di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Selama Januari sampai Februari 2023, kasus rudapaksa ini ada 20 kasus," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di Kantor Kejari Garut, Senin.
Ia menuturkan jumlah kasus rudapaksa itu menjadi urutan kedua paling banyak setelah kasus narkotika di Kabupaten Garut yang saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Kejari Garut.
"Rudapaksa nomor dua setelah narkotika, terakhir masuk itu ada banyak, sekitar 20-an," katanya.
Korban dalam kasus itu, kata dia, merupakan perempuan yang usianya masih di bawah umur, dengan pelaku kebanyakan orang dewasa, dan ada juga dilakukan oleh keluarganya sendiri seperti orang tua.
"Anak-anak (korbannya) belum 17 (tahun) ya, di bawah umur, kebanyakan (pelakunya) orang terdekat keluarga, orang tua," katanya.
Ia menyampaikan seluruh pelaku dalam kasus itu diproses sesuai aturan hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejari Garut, kata dia, tidak mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan 'restorative justice' karena tidak akan bisa meski kedua pihak memilih jalur damai, karena kasus tersebut korbannya anak di bawah umur.
"Enggak bisa RJ (restorative justice) itu korbannya anak, di bawah umur," katanya.
Dalam kegiatan pemusnahan itu, Kejari Garut juga memusnahkan barang bukti hasil kejahatan rudapaksa seperti pakaian dan sebagainya.
Selain barang bukti itu, Kejari Garut juga memusnahkan barang bukti dari kasus kejahatan lainnya seperti seperti senjata tajam dan narkotika.