Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat bantu 19 pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara agama untuk mendapatkan akta nikah dengan menggelar sidang isbat nikah gratis yang nantinya bisa bermanfaat untuk kebutuhan mendapatkan hak perdata maupun urusan administrasi negara.
"Melindungi hak keperdataan dari warga Garut. Jadi, nanti ke depannya mereka bisa mengakses perdataan secara umum yang tidak cuma keperdataan, hak-hak mereka akan dilindungi oleh negara," kata Kepala Kejari Garut Helena Octavianne saat kegiatan isbat nikah gratis di Kantor Kejari Garut, Rabu.
Ia menuturkan kegiatan isbat nikah itu diikuti 19 pasangan suami-istri dari berbagai kalangan usia yang paling muda 21 tahun dan usia paling tua 60 tahun dari sejumlah daerah di Garut yang selama ini pasangan tersebut menikah secara agama atau tidak ada ketetapan aturan hukum negara.
Adanya isbat nikah gratis itu, kata dia, maka semua pasangan mendapatkan akta nikah yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi negara termasuk memberikan perlindungan hak keperdataan mereka.
"Di sinilah Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat, alhamdulillah hari ini ada 19 pasang yang dinikahkan, dan semuanya memang sudah pernah nikah secara agama, dan kemudian disahkan menurut negara," katanya.
Ia menyampaikan setelah sah secara negara maka pasangan suami istri tersebut bisa mendapatkan hak untuk memenuhi kebutuhan administrasinya seperti pembuatan kartu keluarga, KTP, kemudian bantuan sosial program pemerintah dan sebagainya.
Ia berharap program yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Garut dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Garut bisa terus berlanjut untuk kepentingan mereka yang menikah secara agama mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.
"Mereka mendapatkan apa yang seharusnya sudah dapatkan seperti misalnya kartu keluarga, KTP, kemudian juga nantinya kalau ada bantuan sosial mereka enggak akan bingung karena sudah mendapatkan kejelasan secara hukum," katanya.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyatakan, saat ini masih ada warga Garut yang menikah secara agama atau tidak sesuai aturan negara dengan alasan menikah di bawah umur, dan keterbatasan wilayah, waktu tempuh, dan sebagainya.
Ia berharap adanya program isbat nikah gratis yang diselenggarakan Kejari Garut dapat membantu mereka yang selama ini keterbatasan mendapatkan akta nikah dan bisa memberikan manfaat untuk kebutuhan keluarganya.
"Kami berharap bahwa ini ke depan bisa diteruskan, sekali lagi terima kasih Bu Kajari dan ini juga mengingatkan kembali ke kami bahwa masih banyak saudara-saudara kita yang perlu didorong, dibantu," katanya.
