Garut (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Helena Octavianne menyatakan oknum dokter spesialis kandungan yang terjerat kasus pencabulan terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengaku khilaf atas perbuatannya.
"Motif dari pelaku khilaf, berdasarkan keterangan. Nanti di persidangan kita perjelas," kata Kajari Garut Helena Octavianne kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan hasil keterangan dari berkas perkara tersangka M. Syafril Firdaus (33), oknum dokter spesialis kandungan yang berbuat asusila terhadap sejumlah pasiennya itu, mengaku khilaf saat menjalankan tugasnya sebagai dokter.
Berkas perkara tersangka yang dilimpahkan dari Polres Garut ke Kejari Garut itu, kata dia, sudah diakui tersangka atas perbuatannya melakukan tindakan asusila terhadap pasien perempuan.
"Tersangkanya mengakui perbuatannya, nanti kita tinggal lihat saja di persidangan, di persidangan seperti apa," katanya.
"Terkait tuntutannya bagaimana, nanti akan disampaikan di persidangan, yang jelas saat ini berkas perkara tersangka oknum dokter kandungan itu sudah diterima, kemudian dilakukan penahanan sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Garut. Nanti kita tuntut, hukumannya akan diputus sama hakim," katanya.
Ia menyampaikan sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut sebanyak empat orang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki termasuk Kepala Kejari langsung terlibat dalam tim JPU tersebut.
Kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu, kata dia, tuntutannya berdasarkan undang-undang cukup tinggi hukumannya yakni 12 tahun penjara.