Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memproses hukum seorang pelaku yang mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai di Kabupaten Garut, Jawa Barat karena sudah menimbulkan kerugian negara dari cukai sebesar Rp887 juta.
"Kejaksaan Negeri Garut saat ini sudah menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti perkara tindak pidana bea cukai untuk selanjutnya akan dilakukan proses persidangan," kata Kepala Kejari Garut Helena Octavianne saat jumpa pers pengungkapan kasus rokok ilegal di Kantor Kejari Garut, Senin.
Ia menuturkan, tersangka inisial TR yang diketahui memiliki, dan mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Garut dengan barang bukti yang disita sebanyak 1.189.172 batang rokok.
Akibat perbuatannya itu, kata dia, negara dari sektor bea cukai tembakau mengalami kerugian sebesar Rp887 juta.
"Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian sebesar Rp887 jutaan," katanya.
Ia mengungkapkan modus tersangka dalam peredaran rokok ilegal itu dengan cara membawa barangnya dari luar kota, kemudian menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang rokok tanpa pita cukai di pasaran wilayah Garut.
Akibat perbuatannya itu, kata dia, kini tersangka warga Kabupaten Garut itu harus mendekam di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum nanti di persidangan Pengadilan Negeri Garut.
Ia menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal
56 juncto Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
"Ancaman minimal satu tahun, maksimal lima tahun penjara," katanya.