Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, membuka posko laporan korban pencabulan dan sodomi dengan pelaku MMR (15) warga Kecamatan Sukaluyu guna memastikan jumlah korban yang diduga lebih dari 10 orang.
Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Alexander Yurikho Hadi di Cianjur, Jumat, mengatakan dibukanya posko tersebut setelah pihaknya mendalami dan mengembangkan kasusnya, yang diduga jumlah korban lebih dari 10 orang, namun mereka tidak berani atau belum melapor.
"Saat ini baru 10 orang korban yang melapor, namun hasil pengembangan dari keterangan saksi dan pelaku diduga masih ada korban lainnya yang masih kami dalami," katanya.
Posko laporan sengaja didirikan guna memudahkan orang tua atau pihak keluarga dalam membuat laporan resmi dengan jaminan kerahasiaan identitas para korban karena rata-rata korban di bawah umur.
Sedangkan untuk korban yang sudah melapor, pihaknya memberikan pendampingan dan pemulihan mental melibatkan psikolog hingga dinyatakan kembali pulih dan dapat menjalani kehidupan normal seperti biasa.
"Kami berikan pendampingan, pemulihan mental dan psikologis-nya menjadi perhatian khusus, termasuk pengobatan agar masa depan anak yang menjadi korban tetap baik setelah kejadian," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Cianjur meringkus terduga pelaku sodomi anak di bawah umur berinisial MRR (15), warga Kecamatan Sukaluyu, yang melakukan aksi bejatnya terhadap 10 orang anak.
Pewarta: Ahmad FikriEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026