Garut (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan selama tahun 2023 telah berhasil menyita tiga juta batang rokok ilegal hasil dari operasi ke sejumlah pedagang di wilayah itu.
"Kalau dijumlah sudah 3 juta lebih (batang rokok) tahun ini, selama saya menjabat sudah 3 juta," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Basuki Eko saat jumpa pers penanganan kasus rokok ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jumat.
Ia menuturkan Satpol PP Garut selama ini terus melakukan operasi gabungan untuk merazia dan menyita produk rokok ilegal atau tidak disertai pita cukai yang beredar di pasaran wilayah Garut.
Operasi itu, kata dia, tentunya untuk membantu Bea Cukai Tasikmalaya yang selama ini terus gencar bergerak melakukan tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal karena keberadaannya sudah menimbulkan kerugian negara.
"Proses razianya kerja sama dengan Bea Cukai ke wilayahan," katanya.
Ia menyampaikan rokok ilegal yang berhasil disita itu sebagian besar dari distributor atau agen yang saat ini beroperasi di wilayah Garut, ada juga disita dari pedagang yang berada di pasar.
Kasus rokok ilegal itu, kata dia, penanganan hukumnya ada yang dilanjuti proses hukum, ada juga langsung bayar denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku.