Garut (ANTARA) - Sejumlah petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Satpol PP Provinsi Jabar, dan Bea Cukai melakukan razia peredaran rokok ilegal yang hasilnya disita 12 ribuan batang rokok ilegal di sejumlah pasar tradisional, Garut, Selasa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Basuki Eko mengatakan, jajarannya bersama petugas gabungan lainnya melakukan razia ke pasar tradisional salah satunya Pasar Wanaraja, dini hari, karena dilaporkan ada banyak peredaran rokok ilegal.
"Kita melakukan operasi gabungan dimulai 04.30 WIB, ada beberapa target sasaran, ada beberapa pasar tradisional yang menjadi sasaran, salah satunya di Pasar Wanaraja," kata Basuki.
Ia menuturkan Satpol PP Garut bersama instansi lainnya secara rutin melakukan operasi penyitaan barang ilegal atau tanpa cukai seperti produk rokok yang selama ini masih banyak dilaporkan beredar di pasaran.
Hasil operasi di pasar tradisional itu, kata dia, ternyata masih banyak ditemukan sejumlah tempat yang menjual rokok ilegal tersebut dengan jumlah cukup banyak sekitar 12 ribuan batang rokok.
"Ada ribuan batang rokok ilegal sudah diamankan oleh kami dari berbagai merek," katanya.
Basuki menyampaikan jajarannya tidak akan berhenti melakukan operasi tersebut, untuk itu mengimbau masyarakat tidak membeli rokok ilegal karena keberadaannya telah merugikan pendapatan negara.
Satpol PP sita ribuan batang rokok ilegal di pasar Garut
Selasa, 26 September 2023 17:26 WIB