Garut (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya bersama Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat menyita 160 ribu batang rokok hasil operasi pemberantasan rokok ilegal yang beredar di sejumlah wilayah Garut.
"Di tiap lokasi kita masih banyak menemukan rokok ilegal, total keseluruhan dari empat lokasi ada sekitar kurang lebih 160.464 batang," kata Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, Hotmian Simorangkir melalui siaran pers di Garut, Jumat.
Ia menuturkan operasi pemberantasan rokok ilegal rutin dilaksanakan dengan menyusuri sejumlah pasar di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya termasuk Kabupaten Garut.
Baca juga: Bupati Bandung sebut peredaran rokok ilegal sangat rugikan pendapatan negara
Seperti operasi yang dilaksanakan dengan Satpol PP Garut, kata dia, dengan mendatangi tempat yang disinyalir ada penjualan rokok ilegal yakni di Tarogong, Garut Kota, Kadungora, dan Leuwigoong.
"Untuk kegiatannya sangat maksimal memuaskan, karena memang dari tim Satpol PP-nya sudah melakukan pengumpulan informasi, sebelum kita melakukan operasi pasar bersama," katanya.
Ia menyampaikan seluruh rokok yang disita selanjutnya dibawa ke kantor untuk dijadikan barang bukti hingga akhirnya dimusnahkan.
Sedangkan penjual rokok di lokasi, kata dia, akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui dari daerah mana dan siapa pemasok rokok ilegal itu.
