Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menindak tegas memberikan surat tilang manual kepada sopir truk angkutan barang bukan pangan karena melanggar surat keputusan bersama (SKB) terkait pembatasan operasional kendaraan di jalur arteri selama operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Sudah tiga hari ini kita lakukan tilang manual, sesuai petunjuk pimpinan," kata Kepala Satuan Resor Garut Iptu Aang Andi Suhandi kepada wartawan di Garut, Rabu.

Ia menuturkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Hubungan Darat, dan Laut pada Kementerian Perhubungan, kemudian Polri, dan Dirjen Bina Marga menetapkan aturan terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas untuk kelancaran dan keselamatan selama pengamanan Nataru.

Namun sampai saat ini, kata dia, masih juga ditemukan kendaraan truk sumbu tiga yang beroperasi di jalan utama seperti di wilayah Limbangan sebagai jalur nasional sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan diberi tilang.

"Sekarang bukan teguran lagi, tapi tilang," katanya.

Ia menyampaikan tindakan tegas tersebut untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama pengamanan Natal dan saat ini Tahun Baru 2026.



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026