Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat menyetorkan dana untuk kas negara dari hasil realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2 miliar, angka yang cukup jauh dari ditargetkan tahun 2025 sebesar Rp711 juta.
"Ini kerja kolektif seluruh bidang yang terus berupaya mengoptimalkan fungsi penegakan hukum, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara," kata Kepala Kejari Garut Yuyun Wahyudi kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, kinerja Kejari Garut selama periode Januari-Desember 2025 itu telah mencatat sejumlah keberhasilan di setiap bidang, salah satunya realisasi PNBP yang melonjak hingga 283,28 persen sebesar Rp2 miliar lebih dari target awal sebesar Rp711 juta.
Sumber realisasi PNBP tersebut, kata dia, dari sektor penerimaan denda tilang yang cukup besar Rp573.996.000, kontribusi terbesar lainnya dari setoran uang hasil rampasan dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan yang mencapai Rp702 jutaan.
Sumbangan ke kas negara itu, kata dia, juga bersumber dari hasil denda perkara yang tercatat mencapai Rp215.532.000, kemudian hasil rampasan dan lelang barang bukti sebanyak 174 unit barang.
"Melalui penjualan langsung dan lelang terhadap 174 unit barang rampasan, Kejari Garut berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp218.769.600," katanya.
Ia mengatakan, Kejari Garut juga telah menunjukkan akuntabilitas tinggi dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp13,17 miliar yang mengantarkan perolehan penghargaan Peringkat Pertama Satuan Kerja Pengguna Digipay dengan jumlah transaksi terbanyak pada Semester I Tahun 2025.
Capaian positif lainnya, kata dia, diraih melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp51 miliar.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026