Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut sedang menunggu pelaksanaan sidang perkara seorang oknum dokter spesialis kandungan yang terjerat kasus pencabulan terhadap sejumlah pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Sekarang kita limpahkan ke persidangan, insya Allah nanti akan ada penetapan sidang, jadi kita menunggu dari pengadilan penetapan sidangnya," kata Kepala Kejari Garut Helena Octavianne saat jumpa pers penerimaan pelimpahan kasus oknum dokter kandungan itu, di Garut, Rabu.
Ia menuturkan tersangka M. Syafril Firdaus (33) merupakan dokter spesialis kandungan yang sudah melewati proses penyidikan oleh Polres Garut terkait kasus pencabulan di tempat klinik kesehatan di Garut.
Berkas kasusnya, kata dia, kini sudah diterima Kejari Garut dan dinyatakan lengkap yang selanjutnya menunggu jadwal pelaksanaan persidangan oleh Pengadilan Negeri Garut.
"Kami pihak jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dinamakan tahap dua di Kejaksaan kasus perkara pencabulan dengan Undang-Undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual)," katanya.
Ia mengatakan seluruh berkas dan barang bukti antara lain pakaian, flashdisk yang isinya rekaman CCTV perbuatan cabul, dan pendukung lainnya sudah diterima Kejari Garut.
Terkait saksi, kata dia, ada lima orang sekaligus sebagai korban yang salah satunya saksi korban yang ramai di media sosial, kemudian saksi ahli, dan lainnya.
"JPU-nya ada empat orang, dua perempuan, dan dua laki-laki, termasuk saya dan tim jaksanya," kata Helena.