Garut (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) 2025 dari retribusi parkir kendaraan Rp2 miliar atau naik dari target tahun sebelumnya Rp1,8 miliar.
Kepala Dishub Kabupaten Garut, Satria Budi di Garut, Kamis menjelaskan bahwa memiliki potensi PAD (pendapatan asli daerah) dari retribusi parkir kendaraan bermotor yang cukup besar sehingga berupaya untuk mengoptimalkan sumber itu agar target tercapai.
Pemkab Garut pada target PAD retribusi parkir 2024 sebesar Rp1,8 miliar dan mampu terealisasi sebesar 95 persen, sedangkan 2025 diupayakan untuk bisa mencapai target Rp2 miliaran.
"Kemarin target Rp1,8 miliaran, bisa tercapai 95 persen karena ada beberapa kegiatan seperti perayaan HUT Kemerdekaan RI," katanya.
Ia menyampaikan kawasan parkir kendaraan yang berkontribusi besar pada PAD masih di daerah perkotaan karena banyaknya aktivitas masyarakat berbelanja maupun kegiatan lainnya.
Upaya lain untuk meningkatkan PAD tersebut, yakni dengan mencari kawasan parkir lainnya di jalan kabupaten, selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dengan forum lalu lintas.
"Langkah-langkah peningkatan PAD ada beberapa titik yang dianggap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pendapatan asli daerah, itu kita coba koordinasikan dengan forum lalu lintas," katanya.
Menurut dia, daerah yang saat ini memiliki potensi untuk dijadikan kawasan parkir yakni jalan kabupaten yang diberlakukan satu arah di antaranya Jalan Bank yang terdapat banyak kegiatan usaha kafe.
Daerah potensi lainnya, kata dia, ada jalan provinsi yang berada di wilayah perkotaan Garut seperti Jalan Cimanuk, namun sepanjang jalan itu sesuai aturan perundang-undangan tidak boleh dijadikan area parkir kendaraan.
"Sesuai aturan perundang-undangan perparkiran bisa dimanfaatkan itu hanya wilayah jalan kabupaten, jalan provinsi tidak boleh, tidak dipungut oleh kita," katanya.