Garut (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut Jawa Barat memastikan perusahaan membayar upah bagi buruh sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Garut tahun 2025 sebesar Rp2,3 juta.
"Semua industri dipastikan sudah menerapkan aturan UMK," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut Muksin saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Rabu.
Baca juga: UMK Kabupaten Garut 2025 disetujui naik jadi Rp2,3 juta
Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan UMK Garut tahun 2025 sebesar Rp2,3 juta sesuai usulan kesepakatan dewan pengupahan yang meminta kenaikan sebesar 6,5 persen yang sebelumnya UMK Garut 2024 sebesar Rp2,1 juta.
Keputusan kenaikan UMK tahun 2025 itu, katanya, sudah disosialisasikan ke seluruh industri di Kabupaten Garut untuk mematuhi peraturan ketetapan UMK baru tersebut, jika tidak mematuhinya maka pihak penerima upah dapat melaporkannya ke pemerintah daerah.
"Kalau untuk penerapan UMK itu kewajiban perusahaan, kalau tidak dilaksanakan tentunya akan ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menyebutkan, Kabupaten Garut tercatat ada 778 perusahaan atau industri berbagai sektor dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 65.145 orang, yang semuanya sudah mulai menerima upah UMK 2025.
Selama ini, lanjut dia, pemerintah daerah tidak mendapatkan laporan maupun pengaduan dari kaum pekerja di perusahaan terkait penerimaan upah pada bulan pertama tahun 2025.
"Sampai saat ini tidak ada laporan atau pengaduan," kata Muksin.
Ia menambahkan, untuk pengawasan pemberian upah sesuai UMK tahun 2025, pemerintah sudah menyiapkan Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Disnaker Provinsi Jabar yang beralamat di gedung bekas Bakorwil Jalan Ahmad Yani, Garut Kota.