Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menyita ratusan liter minuman keras tradisional jenis tuak yang rencananya oleh penjual akan dipasarkan di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Satuan Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto di Garut, Minggu mengatakan, minuman keras tuak yang dikemas dalam jeriken itu disita dari hasil razia rutin yang ditemukan di dua tempat wilayah Kecamatan Karangpawitan.
"Razia ini merupakan bagian dari operasi rutin yang bertujuan menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Garut," kata Ardiyanto.
Ia menuturkan pengungkapan minuman keras tradisional itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya tempat dijadikan penyimpanan minuman memabukkan itu.
Polisi menyita minuman tuak itu di dua tempat berbeda, pertama menyita tujuh jeriken di Desa Sindangpalay, Sabtu (19/4) dini hari, kemudian sebanyak delapan jeriken di Desa Sindanggalih, Kecamatan Karangpawitan, Minggu dini hari.
"Barang bukti miras dan pelaku saat ini diamankan di Mapolres Garut untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan sementara, minuman keras tradisional yang bisa memabukan bagi orang yang mengkonsumsinya itu biasa dijual di terminal, dan sejumlah tempat lainnya di Garut.
Razia penindakan minuman keras itu, kata dia, sebagai upaya antisipasi terjadinya gangguan ketertiban, keamanan, dan tindak kriminalitas yang selama ini pemicunya akibat pengaruh minuman keras.
Ia menegaskan, Polres Garut selama ini terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya peredaran minuman keras untuk segera ditindak tegas.
"Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin, terutama di lokasi-lokasi yang rawan terjadi pelanggaran hukum seperti peredaran miras," katanya.