Pekerja yang tidak menerima upah sesuai UMK Garut, kata dia, maka bisa mengadukan persoalannya tersebut ke Disnakertrans Garut maupun ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.
"Bisa melapor ke Disnaker untuk dimediasi atau langsung disampaikan ke pengawas tenaga kerja," katanya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Garut mengusulkan besaran kenaikan UMK sebesar 6,5 persen yang akhirnya disetujui oleh pemerintah dengan besarannya menjadi Rp2.328.555 tahun 2025, yang sebelumnya UMK tahun 2024 sebesar Rp2.186.437.
Baca juga: Pemkab Garut menunggu regulasi pusat tetapkan kenaikan UMK 2025