Tasikmalaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengingatkan siapa saja yang memberi maupun menerima dalam politik uang dapat sama-sama dipidana karena melanggar aturan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Di pemilihan ini pemberi dan penerima akan kena ancaman pidana, itu yang kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Minggu.
Ia menuturkan, Bawaslu Tasikmalaya selama ini terus melakukan pengawasan di tingkat kabupaten maupun sampai tingkat kecamatan dan desa, terlebih saat ini sedang melakukan tahapan kampanye bagi tiga pasangan calon bupati-wakil bupati.
Bawaslu, lanjut dia, memberikan perhatian khusus dalam mengantisipasi dan siap menindak tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap segala praktik kecurangan dalam pilkada, khususnya politik uang.
"Dalam rangka pengawasan di pemilihan kepala daerah ini, sembako nih, politik uang yang sangat-sangat berbahaya," katanya.
Ia menyampaikan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya untuk bijak dan ikut serta dalam menyukseskan pilkada dengan tidak menerima apapun, khususnya uang suap untuk memilih salah satu pasangan calon di pilkada.
Masyarakat, lanjut dia, hanya karena menerima sembako yang tidak seberapa nilainya, kemudian menerima uang sebesar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu lalu ada yang melaporkan, maka keduanya pemberi dan penerima akan diperiksa sesuai aturan hukum yang berlaku.
Bawaslu Tasikmalaya ingatkan pemberi dan penerima politik uang dapat dipidana
Minggu, 10 November 2024 17:35 WIB