Tasikmalaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengingatkan siapa saja yang memberi maupun menerima dalam politik uang dapat sama-sama dipidana karena melanggar aturan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Di pemilihan ini pemberi dan penerima akan kena ancaman pidana, itu yang kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Minggu.
Ia menuturkan, Bawaslu Tasikmalaya selama ini terus melakukan pengawasan di tingkat kabupaten maupun sampai tingkat kecamatan dan desa, terlebih saat ini sedang melakukan tahapan kampanye bagi tiga pasangan calon bupati-wakil bupati.
Bawaslu, lanjut dia, memberikan perhatian khusus dalam mengantisipasi dan siap menindak tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap segala praktik kecurangan dalam pilkada, khususnya politik uang.
"Dalam rangka pengawasan di pemilihan kepala daerah ini, sembako nih, politik uang yang sangat-sangat berbahaya," katanya.
Ia menyampaikan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya untuk bijak dan ikut serta dalam menyukseskan pilkada dengan tidak menerima apapun, khususnya uang suap untuk memilih salah satu pasangan calon di pilkada.
Masyarakat, lanjut dia, hanya karena menerima sembako yang tidak seberapa nilainya, kemudian menerima uang sebesar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu lalu ada yang melaporkan, maka keduanya pemberi dan penerima akan diperiksa sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai gara-gara sembako, uang Rp50 ribu, atau Rp20 ribu atau politik uang Rp10 ribu kalau ada laporan bisa kena ancaman pidana," katanya.
Ia berharap masyarakat tidak menerima uang atau terlibat dalam praktik politik uang, melainkan harus ikut berpartisipasi mengawasi dan melaporkan apabila menemukan praktik pelanggaran dalam pilkada.
Bawaslu Tasikmalaya, kata dia, saat ini untuk meningkatkan pengawasan telah melantik sebanyak 2.847 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang siap bertugas mengawasi di wilayah kerjanya.
"Pengawasan di TPS ini dituntut mereka melakukan pencegahan di wilayah masing-masing satu atau dua RT bisa terdeteksi melakukan pengawasan, melakukan pencegahan untuk tidak melakukan politik uang," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Tasikmalaya: Pemberi dan penerima politik uang dapat dipidana
Bawaslu Tasikmalaya ingatkan pemberi dan penerima politik uang dapat dipidana
Minggu, 10 November 2024 17:35 WIB