Tasikmalaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyayangkan sikap dua pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati yang meninggalkan kegiatan deklarasi damai saat masih berlangsung bertepatan dengan satu paslon yang hendak memberikan pernyataan dalam deklarasi tersebut.
"Ya, seperti itu (menyayangkan), harus tegas setiap even yang dilakukan KPU kepada para pasangan calon untuk saling menghormati, menghargai, ke depan jangan ada seperti itu lagi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Tasikmalaya libatkan masyarakat untuk aktif awasi pilkada 2024
Ia menuturkan kejadian itu setelah kegiatan pengundian dan rapat pleno terbuka penetapan nomor urut pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya yakni nomor urut satu (1) pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut dua (2) pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana wakil bupati)-Asep Sopari Alayubi, dan nomor urut tiga (3) pasangan Ade Sugianto (petahana bupati)-Iip Miftahul Faoz.
Dodi menjelaskan setelah penetapan nomor urut pasangan peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya selesai, selanjutnya KPU menyelenggarakan acara deklarasi damai yang meminta setiap paslon untuk memberikan orasi atau pernyataan di tempat yang sama Gedung Islamic Center, Tasikmalaya, Senin (23/9).
"Rapat pleno terbuka sudah selesai, ada penandatanganan berita deklarasi kampanye damai, terus diberikan kesempatan untuk setiap pasangan calon memberikan sepatah, dua patah kata oleh KPU," katanya.
Kesempatan waktu berbicara dalam acara deklarasi itu, kata Dodi, berlangsung sesuai dengan nomor urut paslon yang diawali nomor urut pertama, kemudian nomor urut kedua.
Namun saat pasangan nomor urut ketiga hendak ke depan untuk menyampaikan pernyataannya, kata Dodi, dua pasangan calon dan pendukungnya justru meninggalkan kegiatan acara tersebut yang belum dinyatakan acara selesai oleh penyelenggara.
"Pas mau paslon tiga, paslon 1 dan 2 itu keluar, itu saja, kalau rapat plenonya sudah selesai, karena KPU memberikan kesempatan, selesai pengundian nomor urut, dilaksanakan penandatanganan deklarasi," katanya.
Ia mengatakan adanya aksi itu maka menjadi pelajaran bagi KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mempertimbangkan waktu dalam setiap penyelenggaraannya karena kejadian itu bertepatan dengan menjelang waktu Magrib.
"Mungkin karena waktunya mepet ke Magrib, pas Magrib itu selesainya, jadi pelajaran KPU dalam hal sisi penyelenggaraan waktu ibadah shalat," katanya.
Bawaslu Tasikmalaya menyayangkan aksi paslon meninggalkan acara deklarasi
Selasa, 24 September 2024 18:40 WIB