Tasikmalaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mendalami dugaan kasus pelanggaran kampanye yang menjanjikan fasilitas tiket bus gratis bagi pemilih di luar kota agar bisa pulang pada momentum pencoblosan pemilihan kepala daerah.
"Terkait tiket bus gratis itu sedang kita dalami, karena ada dugaan pelanggaran pilkada saat masa tenang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Jumat.
Baca juga: Bawaslu Tasikmalaya ingatkan pemberi dan penerima politik uang dapat dipidana
Ia menuturkan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sudah mendapatkan informasi awal terkait sebaran bertuliskan tiket bus gratis yang terkesan ditujukan bagi siapa saja warga Kabupaten Tasikmalaya yang ingin pulang saat hari pencoblosan.
Kampanye dengan tiket gratis bus diduga oleh salah satu pasangan calon itu, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran dalam kampanye yakni politik uang apalagi diberlakukan pada masa tenang atau mulai 24 November 2024.
"Itu kan diberlakukannya pada masa tenang, tanggal 24, sementara 24 itu adalah masa tenang tidak boleh ada kampanye," kata Dodi.
Ia menyampaikan, pihaknya sudah menurunkan sejumlah tim untuk menelusuri lebih dalam terkait sebaran dugaan pelanggaran pilkada berupa politik uang tersebut karena bisa masuk pada pidana.
Berdasarkan peraturan kampanye, kata dia, peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tidak boleh melakukan kegiatan kampanye membagi-bagikan barang seperti sembako, kemudian uang, termasuk bus gratis saat libur pilkada juga masuk dalam politik uang.
"Kalau ini benar adanya, dan dilakukan saat masa tenang, maka itu sudah masuk politik uang, dan itu tidak boleh, pelakunya harus diproses hukum." katanya.