Tasikmalaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat melakukan patroli mencegah terjadinya pelanggaran seperti politik uang menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya pada 19 April 2025.
"Kita melakukan patroli pengawasan adalah untuk mencegah terjadinya politik uang," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Syarif Ali saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Jumat malam.
Ia menuturkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya saat ini sedang melakukan persiapan untuk menyelenggarakan PSU Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya dengan jumlah 2.847 tempat pemungutan suara di 39 kecamatan.
Bawaslu Tasikmalaya, kata dia, sejak dilaksanakan tahapan persiapan PSU, terutama pengawasan mulai ditingkatkan saat masa tenang dengan menyebarkan semua petugas tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan maupun desa/kelurahan.
"Kami Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Panwascam 39 kecamatan, 351 PKD (pengawas kelurahan dan desa), dan 2.847 PTPS serta Bawaslu Provinsi melakukan patroli pengawasan sejak masa tenang," katanya.
Ia menyampaikan, terutama saat pelaksanaan pemungutan akan lebih ditingkatkan lagi pengawasannya, bahkan akan ada pengawasan langsung dari pimpinan Bawaslu RI, dan Provinsi Jawa Barat.
Pengawasan menjelang pemungutan suara itu, kata dia, penting dilakukan untuk mencegah, dan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Kabupaten Tasikmalaya, kata dia, memiliki rawan terjadinya praktik politik uang seperti kejadian sebelumnya saat pemilihan legislatif tahun 2019, kemudian juga potensi rawan aparatur sipil negara (ASN) maupun kepala desa tidak netral.
"Netralitas ASN dan kepala desa, kita telah melakukan mitigasi dengan membuat surat imbauan dan sosialisasi," katanya.
Ia menambahkan, selain pengawasan politik uang, juga melakukan pengawasan untuk memastikan semua tahapan maupun pendistribusian logistik dan TPS sudah siap untuk melaksanakan PSU.
Bawaslu juga, lanjut dia, melakukan langkah antisipasi terkait daerah rawan terjadinya bencana alam terutama saat ini sedang musim hujan yang dapat mengganggu jalannya PSU Pilkada Tasikmalaya.
"Rawan geografis, pergeseran tanah dan banjir karena musim hujan," katanya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan PSU sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada Tasikmalaya didiskualifikasi dan harus diulang.
MK memutuskan calon Bupati Tasikmalaya pada pilkada sebelumnya Ade Sugianto terbukti telah menjabat sebagai bupati selama lebih dari dua periode, sehingga tidak boleh ikut sebagai peserta pilkada, sehingga pelaksanaannya diulang.
Peserta PSU Pilkada Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti calon Bupati Ade Sugianto)-Iip Miftahul Paoz.