Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendapatkan empat laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024.
"Dua di antaranya tidak terbukti, kasus lainnya masih pendalaman. Kami tidak tutup mata, kami lakukan penelusuran apakah betul yang disampaikan masyarakat terkait dugaan pelanggaran itu, kami sudah simpulkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan selama dua pekan tahapan kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada 23 September sampai 9 Oktober, Bawaslu telah menerima empat laporan dan temuan dugaan pelanggaran kampanye terhadap pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya.
Dodi menyampaikan seluruh temuan dugaan pelanggaran itu sudah dilakukan penelusuran seperti kasus pertama munculnya foto komisaris salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Tasikmalaya berfoto bersama dengan calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 Ade Sugianto.
Hasil penelusuran Bawaslu Tasikmalaya terhadap foto itu, kata dia, diambil pada 23 September 2024 saat kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon bupati-wakil bupati yang hasilnya tahapan itu belum masuk masa kampanye sehingga tidak dikategorikan pelanggaran kampanye, dan komisaris BUMD itu bukan aparatur sipil negara (ASN).
"Itu betul foto di tanggal 23 September 2024 saat pengambilan nomor urut, berarti belum memasuki masa kampanye, pengawas atau dewan komisaris BUMD bukan ASN, maka dikategorikan bukan pelanggaran kampanye," kata Dodi.
Ia menyebutkan laporan kedua yaitu muncul foto calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto bersama camat, Kepala Dinas Pertanian, TNI, dan Polri serta masyarakat di Kecamatan Cisayong dengan hasil penelusuran bahwa calon bupati itu diundang menjadi narasumber dalam kegiatan rembuk tani.
Bawaslu Tasikmalaya temukan 4 pelanggaran kampanye pilkada 2024
Kamis, 10 Oktober 2024 20:41 WIB