Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendapatkan empat laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024.
"Dua di antaranya tidak terbukti, kasus lainnya masih pendalaman. Kami tidak tutup mata, kami lakukan penelusuran apakah betul yang disampaikan masyarakat terkait dugaan pelanggaran itu, kami sudah simpulkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan selama dua pekan tahapan kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada 23 September sampai 9 Oktober, Bawaslu telah menerima empat laporan dan temuan dugaan pelanggaran kampanye terhadap pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya.
Dodi menyampaikan seluruh temuan dugaan pelanggaran itu sudah dilakukan penelusuran seperti kasus pertama munculnya foto komisaris salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Tasikmalaya berfoto bersama dengan calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 Ade Sugianto.
Hasil penelusuran Bawaslu Tasikmalaya terhadap foto itu, kata dia, diambil pada 23 September 2024 saat kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon bupati-wakil bupati yang hasilnya tahapan itu belum masuk masa kampanye sehingga tidak dikategorikan pelanggaran kampanye, dan komisaris BUMD itu bukan aparatur sipil negara (ASN).
"Itu betul foto di tanggal 23 September 2024 saat pengambilan nomor urut, berarti belum memasuki masa kampanye, pengawas atau dewan komisaris BUMD bukan ASN, maka dikategorikan bukan pelanggaran kampanye," kata Dodi.
Ia menyebutkan laporan kedua yaitu muncul foto calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto bersama camat, Kepala Dinas Pertanian, TNI, dan Polri serta masyarakat di Kecamatan Cisayong dengan hasil penelusuran bahwa calon bupati itu diundang menjadi narasumber dalam kegiatan rembuk tani.
Begitu juga, lanjut dia, di lokasi acara tidak ada atribut kampanye calon bupati, tidak ada ajakan, maupun penyampaian visi misi pasangan nomor urut 3, sehingga hasilnya tidak masuk dalam kategori pelanggaran kampanye.
"Tidak ada atribut paslon 3, tidak ada ajakan memilih, tidak ada visi misi yang disampaikan. Ini pilkada sifatnya kumulatif, unsur kampanyenya harus ada, mulai alat peraga ajakan, ada penyampaian visi misi, foto pun tidak simbol dukungan jari, jadi kami kategorikan bukan pelanggaran kampanye," katanya.
Ia menyebutkan kasus berikutnya tentang adanya foto pembagian sembako dengan dilengkapi surat suara pasangan calon nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al ayubi dengan laporannya masing-masing wilayah Kecamatan Karangjaya, dan Kecamatan Cisayong.
Hasil penelusuran, kata dia, kasus tersebut dilakukan dengan membagikannya langsung ke rumah-rumah warga yang alasannya penanganan stunting, untuk itu Bawaslu Tasikmalaya menemukan indikasi dugaan pelanggaran kampanye.
"Kami melihat ada indikasi dugaan tindak pidana dalam pembagian sembako ini, nanti akan kami bawa dalam pembahasan pimpinan apakah diregister," katanya.
Kegiatan kampanye tersebut akan berlangsung sampai 23 November 2024, kemudian selama tiga hari masa tenang, sebelum akhirnya dilaksanakan pencobolosan pada 27 November 2024.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly. Nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz.
Bawaslu Tasikmalaya temukan 4 pelanggaran kampanye pilkada 2024
Kamis, 10 Oktober 2024 20:41 WIB