Tasikmalaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebutkan selama satu bulan awal kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut tidak menemukan pelanggaran kampanye, sedangkan laporan masyarakat tidak memenuhi syarat sehingga tidak ditindaklanjuti.
"Laporan-laporan (resmi) tidak ada, cuma yang kami dapatkan hanya informasi awal dari masyarakat, lalu kami telusuri, setelah telusuri memang kekurangan bukti," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Jumat.
Ia menuturkan, Bawaslu Tasikmalaya selama ini terus mengerahkan seluruh jajaran petugas pengawas di seluruh kecamatan dan desa untuk melakukan langkah antisipasi dan mengawasi setiap kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Selama tahapan kampanye ini, kata dia, Bawaslu Tasikmalaya telah melakukan pengawasan dan penelusuran lebih jauh dan hasilnya tidak menemukan adanya unsur pelanggaran.
Namun Bawaslu Tasikmalaya, lanjut dia, selama ini mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya pelanggaran dalam tahapan kampanye pilkada, laporan itu tidak ditindaklanjuti karena tidak disertai bukti formil dan materil sebagai syarat laporan.
"Seperti video yang sepotong-sepotong itu kan susah, jadi kami susah untuk menindaklanjuti, kan dalam penanganan pelanggaran itu harus memenuhi syarat formil dan materil," katanya.
Ia menyebutkan salah satunya laporan masyarakat tentang dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan foto bersama dengan paslon, kemudian ada keterlibatan anak-anak saat kampanye.
Selain itu, kata dia, ada laporan masyarakat terkait seorang ustad yang melakukan ajakan atau kampanye di masjid, namun dari semua laporan itu tidak dilengkapi bukti sebagai syarat laporan ke Bawaslu.
"Dari semua pasangan itu ada (laporan pelanggaran), tapi setelah ditelusuri tidak ada," katanya.
Ia mengatakan, selama ini paslon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya cenderung melakukan kampanyenya ke suatu titik simpul masyarakat, tidak melakukan kampanye terbuka yang melibatkan banyak orang, namun cenderung kegiatan silaturahmi kepada tokoh-tokoh masyarakat.
Meski kampanyenya tidak terbuka yang melibatkan banyak orang, Dodi menyatakan, Bawaslu Tasikmalaya terus melakukan pengawasan dengan berbagai metode termasuk pengawasan di dunia maya seluruh paslon.
"Kami juga mengawasi bukan hanya akun-akun yang resmi didaftarkan ke KPU saja, tapi akun para relawan para simpatisan yang ada, sampai sekarang belum ada seperti ujaran kebencian, apalagi berbentuk SARA," katanya.
Ia berharap pengawasan pilkada tersebut mendapatkan peran aktif dari masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan apabila ada unsur pelanggaran kampanye dengan menyertai bukti-buktinya.
Jika sudah memenuhi syarat laporan, kata dia, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya sampai dengan tuntas, seperti pelanggaran pidana akan diproses lebih lanjut sampai ke persidangan.
"Kalau semua laporan memenuhi syarat formil dan materil, otomatis kami akan tindak lanjuti sampai akhir, kalau ada tindak pidana, ya sampai ke pengadilan," katanya.
Bawaslu Tasikmalaya tidak temukan pelanggaran kampanye sebulan awal
Jumat, 8 November 2024 8:02 WIB