Begitu juga, lanjut dia, di lokasi acara tidak ada atribut kampanye calon bupati, tidak ada ajakan, maupun penyampaian visi misi pasangan nomor urut 3, sehingga hasilnya tidak masuk dalam kategori pelanggaran kampanye.
"Tidak ada atribut paslon 3, tidak ada ajakan memilih, tidak ada visi misi yang disampaikan. Ini pilkada sifatnya kumulatif, unsur kampanyenya harus ada, mulai alat peraga ajakan, ada penyampaian visi misi, foto pun tidak simbol dukungan jari, jadi kami kategorikan bukan pelanggaran kampanye," katanya.
Ia menyebutkan kasus berikutnya tentang adanya foto pembagian sembako dengan dilengkapi surat suara pasangan calon nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al ayubi dengan laporannya masing-masing wilayah Kecamatan Karangjaya, dan Kecamatan Cisayong.
Hasil penelusuran, kata dia, kasus tersebut dilakukan dengan membagikannya langsung ke rumah-rumah warga yang alasannya penanganan stunting, untuk itu Bawaslu Tasikmalaya menemukan indikasi dugaan pelanggaran kampanye.
"Kami melihat ada indikasi dugaan tindak pidana dalam pembagian sembako ini, nanti akan kami bawa dalam pembahasan pimpinan apakah diregister," katanya.
Kegiatan kampanye tersebut akan berlangsung sampai 23 November 2024, kemudian selama tiga hari masa tenang, sebelum akhirnya dilaksanakan pencobolosan pada 27 November 2024.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly. Nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz.
Bawaslu Tasikmalaya temukan 4 pelanggaran kampanye pilkada 2024
Kamis, 10 Oktober 2024 20:41 WIB