Tasikmalaya (ANTARA) - Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto menyatakan jangan ada lagi penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) lagi karena akan menghamburkan uang untuk menunjang terlaksananya PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Janganlah, itu menghambur-hamburkan duit itu," kata Ade Sugianto usai memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Sukahaji, Desa Singasari, Kecamatan Sipangarna, Tasikmalaya, Sabtu.
Ia menuturkan pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya digelar berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), keputusan itu merupakan upaya untuk memberikan pemimpin yang lebih baik di Kabupaten Tasikmalaya.
PSU Pilkada Tasikmalaya itu, kata dia, merupakan upaya calon pemimpin berlomba-lomba untuk mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat, bukan menjadi ajang permusuhan.
"Bahwa ini hanyalah kontestasi, bukan permusuhan," kata Ade Sugianto.
Ade sebelumnya maju menjadi calon bupati pada Pilkada 2024, namun oleh MK didiskualifikasi karena sudah lebih dari dua periode yang akhirnya KPU Tasikmalaya harus menggelar PSU.
Selanjutnya Ade digantikan istrinya Ai Diantani untuk bersaing sebagai calon bupati memperebutkan suara masyarakat Kabupaten Tasikmalaya di PSU Pikada Tasikmalaya.
"Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari upaya saya dan keluarga sebagai warga negara yang patuh terhadap negara dengan aturan, dan alhamdulillah bisa berlangsung dengan baik," katanya.
Ia berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar, penuh penghormatan, dan terutama masyarakat Kabupaten Tasikmalaya bersedia meluangkan waktunya untuk datang ke TPS memberikan hak suaranya kembali.