Ia berharap masyarakat tidak menerima uang atau terlibat dalam praktik politik uang, melainkan harus ikut berpartisipasi mengawasi dan melaporkan apabila menemukan praktik pelanggaran dalam pilkada.
Bawaslu Tasikmalaya, kata dia, saat ini untuk meningkatkan pengawasan telah melantik sebanyak 2.847 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang siap bertugas mengawasi di wilayah kerjanya.
"Pengawasan di TPS ini dituntut mereka melakukan pencegahan di wilayah masing-masing satu atau dua RT bisa terdeteksi melakukan pengawasan, melakukan pencegahan untuk tidak melakukan politik uang," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Tasikmalaya: Pemberi dan penerima politik uang dapat dipidana