Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat secara resmi menyerahkan sekitar 20 ribu alat peraga kampanye (APK) dan bahan peraga kampanye, kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024.
Penyerahan APK itu secara simbolis diserahkan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia kepada perwakilan tim paslon Cagub-Cawagub Jabar 2024 di Aula Setia Permana, Kantor KPU Jabar, Rabu (23/10).
"Secara bertahap kita menyerahkan alat peraga kampanye dan bahan peraga kampanye dicetak untuk selanjutnya diserahkan kepada tim paslon," ucap Hedi dalam keterangan di Bandung, Kamis.
Hedi mengatakan pihaknya menyerahkan sebanyak 5.000 poster, 10.000 pamflet, dan 5.000 brosur kepada masing-masing paslon Cagub-Cawagub Jabar 2024.
"Hari ini penyerahan bahan kampanye yang sudah selesai dicetak, poster itu jumlah yang diserahkan 5 ribu kemudian pamflet 10 ribu, kemudian brosur 5 ribu," ujarnya.
Hedi memastikan, setiap paslon menerima APK dengan jumlah yang sama sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2024.
"Semuanya sama, jumlahnya sama dan itu sudah ada ketentuan dan keputusan KPU Provinsi terkait jumlah APK dan bahan kampanye yang masing-masing paslon," ucapnya.
Penyerahan APK itu secara simbolis diserahkan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia kepada perwakilan tim paslon Cagub-Cawagub Jabar 2024 di Aula Setia Permana, Kantor KPU Jabar, Rabu (23/10).
"Secara bertahap kita menyerahkan alat peraga kampanye dan bahan peraga kampanye dicetak untuk selanjutnya diserahkan kepada tim paslon," ucap Hedi dalam keterangan di Bandung, Kamis.
Hedi mengatakan pihaknya menyerahkan sebanyak 5.000 poster, 10.000 pamflet, dan 5.000 brosur kepada masing-masing paslon Cagub-Cawagub Jabar 2024.
"Hari ini penyerahan bahan kampanye yang sudah selesai dicetak, poster itu jumlah yang diserahkan 5 ribu kemudian pamflet 10 ribu, kemudian brosur 5 ribu," ujarnya.
Hedi memastikan, setiap paslon menerima APK dengan jumlah yang sama sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2024.
"Semuanya sama, jumlahnya sama dan itu sudah ada ketentuan dan keputusan KPU Provinsi terkait jumlah APK dan bahan kampanye yang masing-masing paslon," ucapnya.