Hedi berharap, APK ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh setiap paslon pada masa kampanye Pilkada 2024.
"Kami berharap dengan adanya penyerahan ini bisa mereka gunakan sebagai salah satu alat kampanye selama masa tahapan kampanye," katanya.
Tak lupa, Hedi juga mengingatkan terkait lokasi mana saja yang dilarang untuk memasang APK ini.
"Untuk pemasangan itu tidak boleh di rumah ibadah, rumah sakit, kemudian kantor pemerintah dan juga tidak boleh dipasang di pohon-pohon terutama dipaku," tuturnya.
KPU Jabar serahkan 20 ribu APK untuk paslon Pilkada Jabar 2024
Kamis, 24 Oktober 2024 18:00 WIB