Cianjur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendalami laporan dan temuan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon peserta Pilkada Cianjur nomor urut 2 Wahyu-Ramzy di SDN Trikarya, Kecamatan Cipanas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, di Cianjur, Senin, mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Cipanas terkait laporan pelanggaran yang dilakukan di lingkungan sekolah.
"Kami sedang mendalami laporan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Panwaslu Cipanas terkait kegiatan pasangan calon di lingkungan sekolah yang secara aturan PKPU Nomer 13 Tahun 2024 jelas dilarang," katanya.
Dia menjelaskan berdasarkan PKPU lingkungan sekolah, termasuk siswa di dalamnya dilarang di ikut sertakan dalam kampanye oleh pelaksana dan/atau tim kampanye sebagaimana norma di dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k.
Melibatkan anak oleh pelaksana dan/atau tim kampanye merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah.
"Pasangan calon peserta Pilkada Cianjur harus mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, sehingga laporan terkait pasangan tersebut akan kami dalami," katanya.
Sementara kegiatan pasangan Wahyu-Ramzy terekam kamera saat memberikan sambutan di hadapan seratus siswa dan tenaga pengajar di SDN Trikarya-Cipanas, Sabtu (28/9) terlihat hadir sejumlah tokoh masyarakat dan simpatisan mengenakan baju partai pengusung.