"Organisasi penyelenggara kegiatan kampanye bisa saja merupakan organisasi sayap partai dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Hedi menjelaskan materi kampanye yang harus disampaikan oleh pasangan calon maupun timnya wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan panjang daerah kabupaten/kota.
"Pasangan calon juga menyampaikan programnya. Visi, misi dan program tersebut tentu harus disampaikan dengan sopan, patut dan pantas kepada umum. Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon juga tidak bersifat provokatif serta menjalin komunikasi politik yang sehat," ujarnya menambahkan.
Baca juga: KPU tetapkan jumlah DPT sebanyak 35,93 juta pada Pilgub Jabar 2024
KPU Jabar ingatkan cagub-cawagub wajib daftarkan relawan dan tim kampanye
Senin, 23 September 2024 17:04 WIB