Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, memberhentikan dua aparatur sipil negara (ASN) dari jabatannya karena terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan terkait dengan disiplin Pegawai Sipil Negara (PNS).
“Dalam kegiatan apel yang dilakukan hari ini, saya sampaikan bahwa ada dua ASN di Kabupaten Majalengka yang sudah diberhentikan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Majalengka Dedi Supandi di Majalengka, Senin.
Baca juga: Pemkab Majalengka buka formasi khusus disabilitas untuk CPNS
Baca juga: Pemkab Majalengka buka formasi khusus disabilitas untuk CPNS
Dedi mengatakan kedua ASN tersebut diberhentikan secara tidak hormat atas perbuatan mereka, yang merusak integritas PNS di lingkungan Pemkab Majalengka.
Ia menjelaskan ASN pertama yang diberhentikan yakni berinisial AM. Pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka itu melakukan pelanggaran dengan tidak masuk kerja selama satu tahun.
Selanjutnya, kata dia, ASN berinisial MEPP di Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka yang terlibat perundungan serta melakukan aktivitas penyalahgunaan narkotika, sehingga pegawai itu diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.
“Pemberhentian kedua ASN ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2001 tentang Disiplin PNS,” ujarnya.
Surat pemecatan untuk kedua ASN tersebut, lanjut dia, sudah ditandatangani dan kini tengah menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum proses pemberhentian berjalan sepenuhnya.
Dedi menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan disiplin, agar seluruh pegawai negeri di Majalengka bisa bekerja dan tetap mematuhi etika, peraturan serta memenuhi kewajiban sebagai ASN.
Menurut dia, setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak hormat maupun diberikan hukuman pidana sesuai aturan yang berlaku.
“Hal ini sebagai bentuk peringatan tegas terhadap pelanggaran disiplin di kalangan pegawai negeri. Dengan sangat terpaksa, kami harus memberhentikan yang bersangkutan karena pelanggarannya sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” katanya.
Dedi menambahkan dengan pemberhentian ini, seluruh ASN di Majalengka bisa memetik pelajaran yang berharga agar mereka selalu disiplin dalam menjalankan tugas.
Selain itu, pihaknya meminta seluruh ASN untuk tetap memprioritaskan pelayanan terbaik bagi masyarakat karena hal tersebut bisa mendorong kemajuan bagi Kabupaten Majalengka ke depannya.
"Ini adalah kasus pertama selama saya menjabat sebagai Pj Bupati. Harapan saya, seluruh ASN memahami aturan dan menjalankan tugas dengan disiplin,” ucap dia.
Baca juga: 7 investor sudah berinvestasi pada kawasan industri di Majalengka
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Majalengka berhentikan dua ASN karena melanggar aturan