Dedi menambahkan dengan pemberhentian ini, seluruh ASN di Majalengka bisa memetik pelajaran yang berharga agar mereka selalu disiplin dalam menjalankan tugas.
Selain itu, pihaknya meminta seluruh ASN untuk tetap memprioritaskan pelayanan terbaik bagi masyarakat karena hal tersebut bisa mendorong kemajuan bagi Kabupaten Majalengka ke depannya.
"Ini adalah kasus pertama selama saya menjabat sebagai Pj Bupati. Harapan saya, seluruh ASN memahami aturan dan menjalankan tugas dengan disiplin,” ucap dia.
Baca juga: 7 investor sudah berinvestasi pada kawasan industri di Majalengka
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Majalengka berhentikan dua ASN karena melanggar aturan