Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menyebutkan setiap anggota legislatif terpilih wajib mengajukan pengunduran diri apabila hendak mengikuti Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Kurnia Puspawati di Cirebon, Sabtu (24/8), mengatakan pengunduran diri itu harus dibuktikan dengan diterbitkan surat resmi dari partai politik (parpol), yang kemudian diserahkan kepada KPU.
Baca juga: KPU Cirebon verifikasi temuan 4.073 data pemilih ganda pada Pilkada 2024
Baca juga: KPU Cirebon verifikasi temuan 4.073 data pemilih ganda pada Pilkada 2024
Setelah itu, KPU Kabupaten Cirebon memverifikasi dokumen tersebut dan menimbang, apakah individu itu memenuhi syarat atau tidak untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Syaratnya pada saat pendaftaran, yang bersangkutan menyatakan atau mengajukan pengunduran diri. Meskipun belum dilantik, bagi anggota legislatif terpilih harus tetap mengundurkan diri. Ini wajib dan dinyatakan dalam surat pernyataan,” katanya.
Ia menjelaskan KPU telah menyosialisasikan semua tahapan pendaftaran calon kepala daerah, termasuk kepada para anggota legislatif terpilih yang belum dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029.
Esya menyebutkan rencananya 50 anggota legislatif terpilih di Kabupaten Cirebon dilantik pada 17 September 2024, karena mereka sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengunduran diri harus dilakukan secara pribadi. Berikutnya akan ada verifikasi dan rekomendasi dari parpol (terkait penetapan pasangan calon kepala daerah di Cirebon),” ujarnya.
Dia mengatakan tahapan pendaftaran calon pasangan kepala daerah di Cirebon mulai dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Terkait dengan teknis dan syarat pencalonan pada pilkada, pihaknya saat ini masih berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Keputusan yang memang akan diputuskan oleh KPU RI, karena saya sudah sampaikan bahwa kami organisasi yang bersifat hirarkis, harus taat instruksi dan berprinsip pada ketertiban,” ucap dia.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Cirebon mencatat terdapat tujuh parpol yang mendapatkan perolehan kursi untuk DPRD Kabupaten Cirebon berdasarkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Pada Mei 2024, KPU telah menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan secara resmi perolehan kursi dengan 50 anggota legislatif yang terpilih.
Dalam rapat pleno itu ditetapkan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendapatkan perolehan terbanyak dengan 13 kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang meraih sembilan kursi.
Partai Gerindra dan Golkar, masing-masing memperoleh tujuh kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan enam kursi, Partai NasDem dan Demokrat, masing-masing memperoleh empat kursi untuk DPRD Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Seluruh anggota legislatif terpilih Kabupaten Cirebon sudah tuntaskan LHKPN
Baca juga: Seluruh anggota legislatif terpilih Kabupaten Cirebon sudah tuntaskan LHKPN