Cirebon (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memastikan sebanyak 50 anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 sudah tuntas seluruhnya membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai syarat sebelum pelantikan.
“LHKPN ini adalah prasyarat untuk pelantikan anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Jika belum diserahkan, anggota legislatif terpilih tidak bisa direkomendasikan untuk dilantik,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati di Cirebon, Sabtu.
Baca juga: KPU Cirebon catat anggaran Pilkada 2024 capai Rp70 miliar
Esya menuturkan 50 anggota legislatif terpilih tingkat Kabupaten Cirebon itu, merupakan hasil pemilihan legislatif (Pileg) yang sudah dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Ia menjelaskan dokumen LHKPN dari para anggota legislatif di daerahnya, sudah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa waktu lalu.
“Kami sudah menerima tanda bukti penyerahan LHKPN dari KPK, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Setelah tahapan tersebut, KPU langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan pemberkasan dokumen administrasi dari masing-masing anggota legislatif terpilih di Kabupaten Cirebon.
“Teknisnya KPU telah menyerahkan laporan terkait tanda terima LHKPN kepada Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk pelantikan,” ujarnya.
Ia menyampaikan apabila SK diterbitkan, maka pelantikan anggota legislatif terpilih di Kabupaten Cirebon kemungkinan besar bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Esya menyebutkan tidak ada kendala dalam pembuatan LHKPN itu, karena semua anggota legislatif terpilih cukup kooperatif dan mengikuti semua regulasi yang ada untuk proses pelantikannya.