Cirebon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 secara inklusif, dengan menjamin pemilih disabilitas mental dapat menggunakan hak suara untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon.
“Hak suara dan hak politik bagi penyandang disabilitas mental dijamin oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon Khairil Ridwan di Cirebon, Ahad.
Ia menjelaskan regulasi tersebut memberikan jaminan hak politik bagi penyandang disabilitas, termasuk kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Di Kabupaten Cirebon, kata dia, tercatat ada 1.247 pemilih dengan disabilitas mental dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.744.235 jiwa.
Khairil menyebutkan jumlah pemilih disabilitas mental pada Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan pemilu sebelumnya, yang mencapai 0,33 persen dari total DPT.
Meski demikian, KPU Kabupaten Cirebon tetap memastikan hak politik dari pemilih penyandang disabilitas mental akan terfasilitasi dengan baik.
"Kami pastikan mereka (pemilih disabilitas mental) memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan, sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dia menuturkan dalam proses pencoblosan pada 27 November 2024, penyandang disabilitas mental akan mendapat pendampingan dari pihak keluarga atau individu yang sudah diberikan hak kuasa untuk mendampingi pemilih selama berada di tempat pemungutan suara (TPS).