Selain itu, lanjutnya, petugas TPS juga sudah dibekali pengetahuan tentang prosedur pendampingan ini sehingga hak pilih dari penyandang disabilitas mental tetap tersalurkan dengan baik.
“Dengan upaya ini seluruh penyandang disabilitas mental dapat turut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dan menggunakan hak pilih mereka secara maksimal,” katanya.
Khairil menegaskan bahwa KPU Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk memberikan akses yang adil dan inklusif bagi seluruh kelompok pemilih, termasuk mereka dengan kebutuhan khusus.
Tidak hanya pemilih penyandang disabilitas mental, KPU juga mencatat beberapa kategori disabilitas lainnya yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
“Untuk penyandang disabilitas sensorik, terdiri dari 873 orang penyandang disabilitas netra, 248 orang rungu, dan 700 orang wicara. Kemudian terdapat 2.327 orang penyandang disabilitas fisik dan 422 orang penyandang disabilitas intelektual,” ucap dia.
KPU Kabupaten Cirebon jamin hak politik pemilih disabilitas mental di pilkada
Minggu, 13 Oktober 2024 18:30 WIB